• Jl. Jatiwaringin No. 2, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur
  • (021)3190-8569/ 3190-8566
  • kaprodi.ti@nusamandiri.ac.id
Lab Teknik Informatika

Laboratorium Teknik Informatika

1. Kedisiplinan

a. Mahasiswa tidak diperbolehkan masuk kedalam laboratorium bila terlambat lebih dari 15 menit.
b. Bagi Dosen Pengajar / Assisten Dosen yang tidak hadir dalam waktu 25 Menit maka perkuliahan ditiadakan dan wajib mengikuti mata kuliah pengganti dihari yang sudah ditentukan.
c. Selain mahasiswa yang terjadwal memasuki laboratorium dilarang berada didalam Laboratorium.
d. Ruang Laboratorium hanya dapat terisi maksimal sebanyak 20 Mahasiswa.
e. Setiap mahasiswa wajib menjaga peralatan Hardware yang digunakan pada saat praktikum baik secara fisik maupun software.
f. Setiap mahasiswa dilarang berbuat anarkis dan segala jenis kegiatan Asusisla.

2. Ketertiban

a. Mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang rapih dan sopan berbaju kerah dan sepatu tertutup.
b. Mahasiswa dilarang mengajak orang lain yang tidak ada hubungannya dengan laboratorium pada saat mata kuliah berlangsung.
c. Mahasiswa dilarang makan dan minum didalam laboratorium.
d. Mahasiswa dilarang bermain games baik menggunakan perangkat mobile atau menggunakan komputer.
e. Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras.
f. Mahasiswa dilarang berjualan benda atau jasa didalam laboratorium.
g. Mahasiswa dilarang duduk-duduk/nongkrong di laboratorium.
h. Mahasiswa dilarang merokok didalam laboratorium.
i. Mahasiswa wajib meletakan tas pada tempat yang sudah disediakan.
j. Mahasiswa dilarang keluar masuk laboratorium dengan alasan yang tidak masuk diakal.
k. Mahasiswa wajib merapihkan dan mengembalikan peralatan yang digunakan selama praktikum.
l. Mahasiswa wajib mengikuti instruksi penggunaan alat praktikum sesuai dengan arahan Dosen Pengajar / Assiten Dosen.

3. Sanksi

Jika mahasiswa melanggar aturan dan tata tertib maka dapat dikenakan sanksi diantaranya:
a. Dikeluarkan saat sedang berlangsungnya kegiatan mengajar.
b. Tidak diperbolehkan masuk kedalam laboratorium.
c. Mengganti perangkat hardware yang dirusak dengan sengaja dengan type yang sejenis.
d. Tidak diperkenankan memasuki laboratorium sampai waktu yang ditentukan.