• Jl. Jatiwaringin No. 2, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur
  • (021)28534471
  • staff.pascasarjana@nusamandiri.ac.id
Tata Tertib Praktikum SI

Tata Tertib Praktikum

PERATURAN KAMPUS


Peraturan tata tertib yang berlaku di STMIK Nusa Mandiri secara jelas mempunyai maksud untuk mengatur hak dan kewajiban mahasiswa selaku warga kampus. Semata-mata ditujukan pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa, penegakkan disiplin di kampus dalam upaya menunjang proses pendidikan dan pengajaran. Bagi mahasiswa, peraturan dan tata tertib tersebut menjadi hal pokok yang harus ditaati dan dilaksanakan.

A. Peraturan Perkuliahan


1. Toleransi ketidakhadiran mahasiswa maksimal empat kali pertemuan setiap mata kuliah, apabila melebihi batas toleransi tersebut tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
2. Setiap mahasiswa yang terlambat 15 menit atau lebih, dosen berhak untuk melarang mengikuti alannya perkuliahan dan dianggap tidak hadir.
3. Mahasiswa yang tidak hadir karena sakit, atau mendapat tugas dari perusahaan dimana ia bekerja,
4. wajib memberikan keterangan.
5. Diakhir semester, kehadiran memiliki nilai prosentase 10% dari nilai keseluruhan suatu mata kuliah.

B. Tertib Perkuliahan


Selama perkuliahan berlangsung, mahasiswa wajib menggunakan laptop dan tidak diperkenankan :
1. Merokok, makan dan minum di dalam kelas dan di dalam gedung Nusa Mandiri.
2. Mengganggu ketenangan kelas, laboratorium dan lingkungan kampus.
3. Memakai sandal sebagai alas kaki pada semua kegiatan perkuliahan.
4. Membawa teman yang bukan mahasiswa STMIK Nusa Mandiri untuk berada di dalam ruangan kelas dan laboratorium STMIK Nusa Mandiri Bermain game pada saat perkuliahan.

C. Tertib Laboratorium Riset


Fasilitas Laboratorium Riset diperuntukkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, bimbingan maupun mengerjakan tugas secara berkelompok. Maka dari itu dimohon kesadaran bagi para pengguna untuk menjaga keutuhan dan keamanan perangkat atau fasilitas lain yang ada.
1. Pengelola
a. Laboratorium Riset dikelola oleh Prodi Ilmu Komputer (S2) STMIK Nusa Mandiri.
b. Mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas lab harus terlebih dahulu menghubungi bagian administrasi dengan memberikan Kartu Tanda Mahasiswa.
2. Pengguna
Yang memiliki hak untuk menggunakan fasilitas laboratorium riset adalah :
a. Mahasiswa Magister Ilmu Komputer (S2) yang masih aktif.
b. Dosen/Asisten Dosen Magister Ilmu Komputer (S2)
c. Staf Prodi Ilmu Komputer (S2)
3. Waktu Penggunaan Lab
Senin – Jumat pukul 08:00-21:00 WIB
Sabtu pukul 08:00-18:00 WIB
4. Penggunaan Fasilitas
a. Menggunakan fasilitas yang ada dengan penuh tanggung jawab, mengembalikannya seperti semula apabila sudah digunakan.
b. Menjaga kemanan dan kebersihan, tidak merokok dan makan-minum selama berada di lab.
c. Tidak merubah tampilan atau posisi setiap fasilitas yang ada.
d. Menggunakan fasilitas hanya untuk kepentingan akademik, tidak digunakan untuk kegiatan lain, seperti digunakan untuk mengakses situs-situs yang berbau pornografi/porno aksi, permainan (game), chatting, mendengarkan musik, atau memutar film, yang tidak termasuk tugas perkuliahan atau penelitian.
e. Mengembalikan kunci Lab Riset kepada bagian administrasi dan bagian administrasi mengembalikan Kartu Tanda Mahasiswa.
5. Keamanan dan Kerahasiaan Data
a. Pengguna tidak diperkenankan melakukan pengambilan dan atau perubahan data secara ilegal (hacking dan cracking) dari suatu sistem.
b. Pengguna tidak diperkenankan membongkar atau merubah settingan mikroskop.
c. Pengguna tidak menginstallkan atau menguninstall aplikasi pada komputer yang disediakan tanpa seizin pengelola atau dosen.